Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan pemeriksaan atas kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia tahun 2004 dengan memeriksa pegawai Bank Artha Graha (AG).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan di Jakarta, Rabu, bahwa staf Bank AG tersebut bernama Suparno, dan bersaksi untuk Nunun Nurbaeti.
Priharsa Nugraha tidak dapat memberikan Informasi lebih lanjut peran staf Bank AG dalam kasus dengan Nunun sebagai tersangka tersebut.
Sebelumnya pada Selasa (27/12), KPK kembali memeriksa Nunun Nurbaeti. Meski mengaku masih kurang sehat, Nunun tetap menjalani pemeriksaan.
Kuasa Hukum Nunun mengungkapkan bahwa kliennya telah membeberkan siapa saja yang berkaitan dan terlibat dalam kasus tersebut.
Namun demikian, Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengatakan masih menelusuri sumber dana cek suap yang diduga dari Bank Artha Graha tersebut.
Nunun seperti sebelumnya disebutkan dalam beberapa persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi semacam kurir yang membagi-bagikan cek perjalanan melalui Ari Malang Yudho.
Meski cek tersebut dibeli dari Bank Internasional Indonesia (BII) oleh Bank AG, pihak Artha Graha menolak disebut pembelian tersebut untuk memodali pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Hal menarik dari kasus ini adalah belum ada pihak penyuap yang dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim. Namun penerima suap yakni puluhan anggota Komisi IX periode 1999-2004 justru sudah divonis bersalah bahkan sebagian sudah menghirup udara bebas.

